Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2018, hingga saat ini. sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.
"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (Instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," tutur Susatyo.
Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki spesifikasi tenaga medis.
"Kalau background dari tersangka sendiri, dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," ungkap Susatyo.
Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur, untuk diperjualbelikan kepada pasien.
Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19
"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Undang-undang Tenaga Kesehatan tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***