"Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Elfin telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Jelang Grand Final Piala Menpora Esports 2020, Giring Ganesha: Ini Pintu Masuk ke Dunia Profesional
Serta denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Elfin sekaligus Pejabat Pembuat omitmen (PPK) tersebut menjadi perantara Bupati Muara Enim saat itu Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Pahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Kembali Berpidato di Sidang Umum PBB ke-75, BTS: Ini Dunia yang Sulit, Mari Lihat Masa Depan
Serta tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.
Selain itu, Elfin diketahui memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Pahlevi.
Yakni untuk mengambil peran pelaksana 16 proyek jalan senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.