KPK Setor Rp1 Miliar ke Kas Negara Atas Cicilan Uang Pengganti Terpidana Elfin Muchtar

- 24 September 2020, 09:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

Baca Juga: Jangan Hanya Pakai Face Shield, Penelitian: Hampir 100 Persen Tetesan Kecil Tetap Lolos

Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.1 miliar subsider 8 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x