Baca Juga: Jangan Hanya Pakai Face Shield, Penelitian: Hampir 100 Persen Tetesan Kecil Tetap Lolos
Dalam perkara tersebut, Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.1 miliar subsider 8 bulan penjara.***