Jangan Bandel! Sekarang Warga Jabodetabek Bisa Laporkan Pelanggar Protokol Covid-19 secara Daring

- 24 September 2020, 15:17 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020.
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020. /ANTARA/Andi Firdaus

Polda Metro Jaya menyediakan langsung akun Twitter @HumasPoldaMetroJaya, akun Facebook Humas Polda Metro Jaya atau akun Instagram @Humas.PMJ.

Pelaporan juga bisa dengan cara mengakses link https://shor.by/DHP. Link ini merupakan layanan aduan online untuk melaporkan masalah protokol Covid-19 hingga masalah kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar masyarakat.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Kedokteran Gigi UB Berhasil Ciptakan Obat Kanker Mulut dari Kemangi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memiliki layanan hotline melalui WhatsApp di nomor 0822-1666-6911, atau melalui akun Twitter @TMCPoldaMEtro, akun Facebook TMCPoldaMetro dan akun Instagram @tmcpoldametro.

Laporan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh Timsus Penindak Covid-19. Timsus Penindak Covid-19 akan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Pelayanan pengaduan online ini telah diresmikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu, 23 September kemarin.

Baca Juga: Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang

"Kami juga meluncurkan hotline pengaduan masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dijumpai masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui akun media sosial antara lain Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp di tiap-tiap satker Polda, Polres, dan Polsek." ucap Nana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x