Firli Bahuri Diberi Sanksi Ringan, Dewas KPK: Tidak Ditemukan Adanya Gratifikasi Helikopter

- 24 September 2020, 15:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA/Benardi Ferdiansyah/

Dalam pertimbangan majelis etik Dewas, disebutkan bahwa bukan Firli yang menginisiasi penyewaan helikopter tersebut, tetapi dia hanya menyampaikan informasi soal helikopter.

"Tidak ada perintah langsung ke Kevin (ajudan Firli) terkait penyewaan heli, tapi secara implisit terperiksa minta Kevin untuk mencari informasi. Maka Kevin selaku ajudan pun mencarikan informasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020

Kevin pun mengatakan terdapat helikopter yang disewakan PT Air Pasifik Utama dengan sewa Rp7 juta per jam.

"Lalu terperiksa menyampaikan 'coba cek betul harga sewanya berapa dan berapa lama penerbangan sampai ke sana?' setelah itu Kevin mengatakan lebih cepat durasi waktu perjalanan dari Palembang ke Baturaja dibandung hanya menggunakan mobil yang butuh waktu lebih kurang 5 jam," katanya.

Namun, menurut Firli tidak diketahui apakah uang sewa sebesar Rp7 juta/jam adalah diskon atau bukan.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Kedokteran Gigi UB Berhasil Ciptakan Obat Kanker Mulut dari Kemangi

"Terperiksa mengaku peggunaan helikopter itu bukanlah menunjukkan kesombongan atau 'life style', bukan bertujuan tidak menunjukkan gaya hidup terperiksa yang berlebih-lebihan,” ungkap Artidjo.

"Beda cerita kalau seminggu sekali sewa pesawat dan makan di restoran mewah, dan itu tidak pernah dilakukan terperiksa," ucapnya menambahan.

Artidjo juga membacakan keterangan Firli yang menilai bahwa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut, dan Firli tidak mengetahui di mana salahnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x