Baca Juga: Aplikasi Pelacak Covid-19 Resmi Diluncurkan di Inggris
“Tidak pernah berpikir oleh terperiksa, naik helikopter akan ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Namun, hal itu tidak merugikan kelembagaan KPK, namun terperiksa mohon maaf kepada majelis," tuturnya.
Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II, yaitu agar dia tidak mengulangi perbuatannya dan agar sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati larangan serta kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.
Dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c, disebutkan bahwa teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan.
Baca Juga: Penting! Simak Aturan Baru dari KPU untuk Debat Publik Pilkada 2020 Mendatang
Lalu pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat, tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.***