Koalisi tersebut juga menuntut Presiden Jokowi menuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, demi memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan sebagai bentuk komitmen negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: 5 Fakta Konser Dangdut yang Digelar di Tengah Lonjakan Covid-19 hingga Datangkan Ribuan Penonton
“Kami mendesak Peradilan Militer dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tutur Nelson.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mendesak Mahkamah Agung untuk mempublikasikan seluruh putusan terkait penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.
“Kami menolak militerisasi pejabat teras di Kementerian Pertahanan,” ungkap Nelson.***