UMK Dihilangkan, Elen Setiadi: Pemerintah Hanya Bisa Sepakat dengan 2 Ketentuan Upah

- 28 September 2020, 06:54 WIB
 Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi
Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi /Twitter/@PerekonomianRI/

PR BEKASI – Ketentuan terkait upah minimum sektoral akan dihilangkan dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, apabila skema pengupahan sektoral tersebut telah terlanjur diberikan perusahaan, skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Waspada, Lempeng Sunda Tunjukkan Pergerakan, LIPI: Jalur Ini Bisa Hasilkan Gempa dan Tsunami Raksasa

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan hal tersebut dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu, 27 September 2020.

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting apa yang diterima hari ini oleh pekerja, tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," ungkapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 28 September 2020.

Pemerintah dan DPR juga bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum Provinsi maupun upah minimum Kabupaten/Kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya: Fabio Quartararo Juara, Valentino Rossi dan Dovizioso Gagal Finis

Supratman mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah yang paling penting, karena pekerja maupun pengusaha, harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

"Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," tuturnya.

Dengan adanya keputusan untuk tidak menghapus ketentuan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Baca Juga: Gelar Rapat di Hari Libur, Buruh Pergoki Baleg DPR Bahas RUU Ciptaker di Hotel

Pemerintah yang diwakili oleh Elen Setiadi selaku Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian pun menyepakati keputusan tersebut.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya, pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah yakni upah minimum Provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota.

Elen menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masuk dalam Skema Baru RUU Ciptaker, Elen: Aturan Merugikan Buruh

"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum Provinsi, kedua adalah upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," katanya.

Adapun mengenai persyaratan yang diajukan soal upah minimum Kabupaten/Kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.

Kendati pemerintah tidak sepakat dengan adanya ketentuan lain di luar dua ketentuan upah minimum yang disepakati tadi, perusahaan yang telah memberikan upah di atas dua ketentuan upah minimum tadi, tidak boleh mengurangi upah yang mereka berikan kepada pekerjanya.

Baca Juga: Pasangan Gay Asal inggris Ini Umumkan Bayi Pertamanya, Warganet Dibuat Bingung dari Mana Asalnya

Wlly Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi pun menanggapi pernyataan Elen tersebut, dan meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam Undang-Undang.

"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," ucapnya.

Elen hanya mengangguk, tapi kemudian ditegaskan oleh Supratman bahwa norma tersebut harus ada.

Baca Juga: Lakukan Survei terhadap Kebutuhan Kuota Internet, FSGI Sebut Kuota Umum 5 Gb Dinilai Masih Kurang

"Tolong nanti Tenaga Ahli (Baleg DPR), dicatat ya. nanti untuk kami buat di Tim Perumus RUU Cipta Kerja. Prinsipnya, Pemerintah setuju untuk menjamin tidak ada degradasi terhadap penghasilan yang existing sekarang, setuju ya." tuturnya, yang disetujui oleh anggota Panja RUU Cipta Kerja.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x