Dosen UI Ungkap Penyebab Covid-19 di Indonesia Belum Terkendali, Ini Solusinya

- 30 September 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19.
Ilustrasi ruang isolasi pasien Covid-19. /Dok. Humas RSHS Bandung./

PR BEKASI – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Dosen Departemen Biostatistika dan Kependudukan FKM UI, Iwan Ariawan memberikan penjelasan terkait sebab kasus COVID-19 di Indonesia belum terkendali.

“Dengan memantau data terakhir pada kurva epidemi berdasarkan data hingga 24 September 2020, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan bahkan gelombang pertama masih terus berlangsung dan belum selesai,” kata Iwan Ariwan dalam keterangannya.

Menurut informasi yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 29 Sepember 2020, Iwan juga mengatakan bahwa cara paling tepat untuk mengendalikan kodisi saat ini adalah dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.

Baca Juga: RUU Bea Meterai Diresmikan, Kemenkeu Prediksi Pendapatan Negara Naik Rp11 Triliun 

PSBB ketat dinilai mampu menurunkan risiko penularan COVID-19 hingga 50 persen. Namun, pada saat Jakarta berada pada kondisi PSBB transisi, kasus COVID-19 kembali naik.

“Hal ini disebabkan oleh perbedaan aktivitas penduduk yang dilakukan saat PSBB ketat dan PSBB transisi. Dengan PSBB ketat tentu dapat mengendalikan kasus COVID-19 yang ada di Jakarta meski tetap menunjukkan kasus baru per harinya,” kata Iwan.

Selain itu, ia juga menguraikan bahwa PSBB dapat berdampak dan bermanfaat apabila perilaku 3M (Mencuci tangan dengan sabun Memakai masker, dan Menjaga jarak) dan TLI (Tes, Lacak, dan Isolasi) rutin dilakukan.

“Berdasarkan penelitian, perilaku 3M terbukti dapat mencegah dan menurunkan risiko hingga di atas 50 persen, dengan catatan, perilaku 3M dilakukan dengan ketentuan dan berdasarkan pedoman yang benar,” ungkapnya.

Baca Juga: Monumen Ade Irma Suryani, Mengenang Peristiwa 30 September 1965 yang Menimpa Keluarga A.H Nasution 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x