“Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kewajiban memelihara kesehatan lingkungan,” katanya.
Sementara pemerintah berhak untuk membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan tidak lupa berkewajiban untuk memperhatikan kesehatan masyarakat, mengendalikan wabah, dan memberikan bantuan sosial akibat kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran penyakitndi saat pandemi COVID-19.
Ia menambahkan, dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan IHR (International Health Relation, WHO) 8 core Capacities dengan didukung APBN dan APBD.
Selain itu, penguatan Dinas Kesehatan dan penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan.
Baca Juga: Hasil Survei Terbaru: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya dengan Isu Kebangkitan PKI
Menurutnya, dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan harus dilakukan dengan pendekatan lintas sektor dengan menekankan pada sektor kesehatan masyarakat.
Selain itu, sektor lain yang tak kalah penting adalah manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara, dan imigrasi, serta sektor transportasi.***