Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, Anggota DPR: Bawaslu Harus Tegakkan Aturan Kampanye

- 1 Oktober 2020, 10:52 WIB
 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. / Twitter/@guspardi_gaus/

Karena itu, pengawasan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol harus menjadi prioritas.

Guspardi Gaus menilai, ketaatan terhadap protokol kesehatan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang menggelar Pilkada.

Baca Juga: 50 Juta Vaksin Segera Dikirimkan dari Tiongkok, Sinovac dan Bio Farma Mulai Transfer Teknologi

"Seluruh lapisan masyarakat mesti menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19, terlebih di daerah yang menggelar pesta demokrasi," ucapnya.

Guspardi Gaus menilai, agar 'hajatan' Pilkada 2020 yang berlangsung di 270 daerah tersebut berlangsung tanpa kekhawatiran atas Covid-19, maka pasangan calon, partai pengusung, tim sukses paslon, hingga konstituen dan pihak penyelenggara harus saling mengingatkan.

Seluruh pihak harus saling mengingatkan untuk melakukan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Adakan Pertemuan Virtual dengan Menlu Palestina, Retno Marsudi: Keadaan Palestina Memprihantinkan

Di samping itu, saling mengingatkan untuk tidak boleh ada kerumunan yang dapat memicu timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pilkada sudah menyepakati aturan main kampanye, berikut sanksi. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Karena itu, dia menegaskan bahwa siapapun pelanggar prokes Covid-19, harus ditindak tegas agar ada efek jera karena keselamatan dan kesehatan masyarakat lebih utama.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x