Kabar Bahagia, Gaji PPPK Akhirnya Setara PNS Usai Jokowi Teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 2 Oktober 2020, 12:17 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  saat mengikuti tes tahun 2019.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti tes tahun 2019. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

Terakhir, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Titi Purwaningsih selaku Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) pun mengungkapkan rasa syukurnya atas Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.

“Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami. Kami semua di Riau langsung bertakbir, Allahu Akbar. Terima kasih kepada Pak Jokowi, sudah memperhatikan kami honorer K2,” tuturnya.

Selain Titi Purwaningsih, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi juga menyambut gembira penerbitan Perpres tersebut.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Minta Adakan Uji Swab Sesuai Pedoman yang Berlaku Bagi Garda Terdepan Covid-19 

Dia merasa lega mengenai nasib gurur honorer yang akhirnya mendapatkan kejelasan.

“Penantian panjang rekan-rekan, akhirnya terjawab sudah. PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” uajrnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x