Terakhir, gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Titi Purwaningsih selaku Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) pun mengungkapkan rasa syukurnya atas Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.
“Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami. Kami semua di Riau langsung bertakbir, Allahu Akbar. Terima kasih kepada Pak Jokowi, sudah memperhatikan kami honorer K2,” tuturnya.
Selain Titi Purwaningsih, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi juga menyambut gembira penerbitan Perpres tersebut.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Minta Adakan Uji Swab Sesuai Pedoman yang Berlaku Bagi Garda Terdepan Covid-19
Dia merasa lega mengenai nasib gurur honorer yang akhirnya mendapatkan kejelasan.
“Penantian panjang rekan-rekan, akhirnya terjawab sudah. PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah,” uajrnya.***