Semakin Meresahkan, HNW Usul DPR Buat Panja Soal Kekerasan terhadap Ulama dan Perusakan Rumah Ibadah

- 3 Oktober 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.* /Humas Fraksi PKS/
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.* /Humas Fraksi PKS/ /

Dia mengatakan, kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid masih terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir bahkan saat bangsa Indonesia memperingati peristiwa G30S/PKI.

Menurut dia, kasus terakhir terjadi terhadap ulama kondang Syaikh Ali Jaber yang ditusuk ketika berceramah di Lampung, perusakan masjid di Dago (Bandung) dan terakhir tindakan vandalisme di Musholla Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, provinsi Banten.

Dia melihat pengawasan DPR terhadap tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara dan simbol agama, termasuk ulama dan tempat ibadah perlu dilakukan.

Baca Juga: Demi Daftar TNI AL, Pemuda 18 Tahun Ini Rela Tempuh Jalur Laut 17 KM Hanya dengan Perahu Dayung

Apalagi, bila dikaitkan dengan analisis kontroversial Menteri Agama bahwa radikalisme menyebar antara lain melalui masjid, dilakukan oleh penghafal Al Quran yang mahir berbahasa Arab dan good-looking.

Namun faktanya menurut dia, yang terjadi justru Masjid di Dago dan Musholla di Tangerang dirusak secara radikal oleh orang yang tidak hafal Al Quran, tidak pintar bahasa Arab dan tidak "good-looking".

Sementara itu menurut dia, Syaikh Ali Jaber penceramah di Masjid yang moderat dan tidak radikal, penghapal Al Quran, mahir bahasa Arab, dan good-looking malah menjadi korban teror dan radikalisme.

Baca Juga: BMKG: Waspada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dua hingga Tujuh Hari ke Depan

"Peristiwa-peristiwa itu merupakan bukti nyata perlu adanya UU yang bersifat lex specialis sebagai Perlindungan Tokoh Agama serta Simbol Agama. Karena itu RUU penting untuk segera dibahas dan disahkan," katanya.

Dia menilai DPR dan Pemerintah harusnya responsif terhadap pelanggaran hukum yang makin sering terjadi seperti kasus pengrusakan rumah ibadah dan penusukan ulama semestinya DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah