Tak Hanya Merugikan Buruh, F-PKS: RUU Ciptaker Juga Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup

- 4 Oktober 2020, 13:14 WIB
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa /

Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan ada beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI terkait RUU Ciptaker, yakni pertama Fraksi PKS memandang pembahasan RUU itu pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat.

akses partisipasi masyarakat terbatas dalam memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.

“Kedua, banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian,” ucap Ledia Hanifa Amaliah.

Baca Juga: Diminta untuk Membela Negara Melalui Pemberitaan, Terawan: Pers adalah Pahlawan Pandemi Covid-19

“Pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang tidak runtut dalam waktu yang pendek, menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan. Padahal, Undang-Undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini,” tuturnya melanjutkan.

Ketiga, Fraksi PKS memandang RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun ‘resep’. Meskipun yang sering disebut adalah soal investasi.

Ledia Hanifa Amaliah menilai, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukan masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

Baca Juga: Masih Bisa Mendaftar, Telkomsel Kembali Bagikan Kuota Internet Grats 45 GB per Bulan, Simak Caranya

Misalnya, ketidaktepatan itu adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif.

“Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha, tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha,” tutur Ledia Hanifa Amaliah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah