Tak Hanya Merugikan Buruh, F-PKS: RUU Ciptaker Juga Berpotensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup

- 4 Oktober 2020, 13:14 WIB
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, Instagram/@ledia_hanifa /

Keempat, secara substansi, sejumlah ketentuan dalam RUU itu masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pasca-amandemen konstitusi.

Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Acara Hari Habitat Dunia, Tri Rismaharini: Saya Bangga Sekali

Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan bahwa ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Ciptaker adalah ancaman terhadap kedaulatan negara, melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

“Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita, RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh,” ujarnya.

“Melalui perubahan beberapa ketentuang yang lebih menguntungkan pengusaha, terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon,” tutur Ledia Hanifa Amaliah menambahkan.

Baca Juga: Selain Timbulkan Penyakit Ginjal, Berikut 7 Dampak Buruk karena Kurang Minum Air Putih

Dia menilai, RUU Ciptaker memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Misalnya, dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

Menurut Ledia Hanifa Amaliah, RUU itu juga memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah. Namun, kewenangan tersebut tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Petani di India Disebut Telah Temukan Makhluk Melata Berkaki Empat dengan Kepala Manusia

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah