RS Diisukan ‘Mengcovidkan’ Pasien untuk Mendulang Keuntungan, Moeldoko Diminta Beri Bukti yang Sah

- 5 Oktober 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /GTPP COVID-19 Aceh via Antara/

PERSI melalui RS anggotanya, secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat.

Baik pasien Covid-19, maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek, baik kesehatan maupun nonkesehatan.

Kuntjoro Adi Purjanto juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, INDEF: Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Investor Butuh Kepastian

PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PERSI juga telah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim Covid-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x