Baca Juga: Peneliti Sebut Salah Satu Senyawa yang Dikandung Ganja Mampu Mengobati Covid-19
PERSI melalui RS anggotanya, secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat.
Baik pasien Covid-19, maupun umum dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek, baik kesehatan maupun nonkesehatan.
Kuntjoro Adi Purjanto juga menyebut bahwa rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, INDEF: Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Investor Butuh Kepastian
PERSI menyatakan bahwa rumah sakit anggotanya telah mengikuti pedoman dan aturan dalam manajemen klinis dan tata laksana jenazah Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PERSI juga telah mematuhi ketentuan mengenai klaim pembayaran atas klaim Covid-19 sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB