Pemerintah Tetap Paksakan Pilkada Serentak, 3 Calon Kepala Daerah Regang Nyawa Karena Covid-19

- 5 Oktober 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR BEKASI - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Meski dinilai riskan dan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, tapi pemerintah telah menegaskan sikap agar Pilkada tidak ditunda pelaksanaanya.

Karena pemerintah menilai, kegiatan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat tidak akan serta merta menambah jumlah kasus positif Covid-19 secara signifikan.

Contohnya saja saat ini, meski Pilkada belum digelar kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Baca Juga: Beri Khasiat Turun-temurun, Tanaman Ramuan Jamu Ini Harus Ada di Rumah Saat Pandemi 

Itu artinya, kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 tidak berhubungan langsung dengan Pilkada.

Meski begitu, anggapan yang menilai kegiatan Pilkada sangat berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat, ternyata bukanlah isapan jempol semata.

Pasalnya, empat bakal calon dan calon kepala daerah telah meninggal dunia selama berlangsungnya tahapan Pilkada.

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x