Karena Berbagai Alasan, Berikut Syarat dan Tata Cara Melepas Status WNI

- 5 Oktober 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Imigrasi

PR BEKASI - Perjalanan hidup memang tidak bisa diprediksi. Bahkan membawa seseorang untuk pergi meninggalkan kampung halamannya, tak jarang mengharuskan seseorang untuk menjadi warga negara lain. 

Bisa karena urusan jodoh, pekerjaan, atau hal lainnya.

Tentu ini alasan yang dilematis. Jika Anda berniat melepas status WNI. Berikut syarat melepas status WNI seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indonesia.go.id:

Baca Juga: Ahmad Syaikhu Resmi Jadi Presiden PKS Periode 2020 – 2025 

Syarat Melepas Status WNI

a. Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

b. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. 

Baca Juga: Hati-hati, Hasil Studi Brasil Sebut Orang yang Abai Pakai Masker Terindikasi Sosiopat

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x