Selanjutnya, pihak Pol PP WH Kabupaten Pidie berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie.
Kemudian pada Jumat, 2 Oktober 2020, keenam tersangka diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sangat Kecewa dengan Sikap DPR, MUI: Mereka Tunduk Pada Pimpinan Partai dan Utang Jasa ke Pengusaha
Menurut Zulhir Destrian, para pelaku tak hanya melakukan hubungan layaknya suami istri, tiga pasangan non mahram ini juga melakukan pesta seks dengan cara bertukar pasangan (swinger).
"Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dan ataupun persetubuhan, karena atas dasar suka sama suka. Berdasarkan pengakuan keenam tersangka, mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pasangan yang berbeda dan ataupun berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut (pesta sex bebas)," tutur Zulhir Destrian.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka juga telah melakukan hubungan suami istri dengan pasangan lainya di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Terawan Berbuntut Panjang, Najwa Sihab Dipolisikan Relawan Jokowi Bersatu
"Pengakuan ketiga pasangan tersebut, mereka telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami isteri atau persetubuhan, baik dengan pasangannya pada saat ditangkap oleh warga, dan diwaktu dan tempat yang lain mereka berganti pasangan (sex bebas), serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih di bawah umur," kata Zulhir Destrian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk.***