Selain itu, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire, karena baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif sebagai sekretaris jenderal pada tahun 2019.
Adapun Rangga mempertanggungjawabkan video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku hal tersebut merupakan permintaan dari Nasri Banks.
“Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong setelah menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Penelitian di Amerika Sebut Sepertiga pasien Covid-19 Alami Perubahan Fungsi Mental
Sementara, Jaksa Suharja menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Jaksa, kebohongan tersebut dapat merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” ungkap Suharja di PN Bandung, pada Selasa, 22 September 2020 lalu.***