Hal ini membuat WALHI menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI.
Hal ini membuat WALHI menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI.
“Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara Negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Hasil Penelitian di Amerika Sebut Sepertiga pasien Covid-19 Alami Perubahan Fungsi Mental
WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.
Beberapa hal krusial tersebut yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.
Selain itu menurutnya, RUU cipta kerja akan mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.***
Editor: Puji Fauziah