Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.
Baca Juga: 58 Orang di DPR Positif Covid-19, Wakil Ketua: Alasan Kami Percepat Rapat Paripurna, Supaya Reses
Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.
Yakni, enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memerikan catatan (fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (fraksi Demokrat dan fraksi PKS).
Sementara Ketua Badan Legislatid (Baleg) DP RI Supratman Andi Agas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPR RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali.
Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus/penyusun.
“RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal,” jelasnya.***