UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Pengusaha Harap Target Lapangan Kerja Tercapai

- 6 Oktober 2020, 20:33 WIB
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/
Aksi teatrikal para buruh di kawasan MM 2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi./ANTARA/ /

“Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing,” katanya. 

Sarman juga mengungkapkan bahwa lewat UU Cipta Kerja, isu mengenai upah tidak lagi menjadi polemik, berdasarkan tenaga kerja yang berkualitas, tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ridwan Kamil: Terima Dulu Saja, Nanti Dievaluasi 1-2 Tahun

Agar efektivitas UU ini dapat segera diterapkan, Pemerintah diminta segera menyusun peraturan turunan, baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan aturan pendukung lainnya.

“Tentu dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya, seperti klaster ketenagakerjaan dapat melibatkan unsur pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh, sehingga berbagai aspirasi dapat diakomodasi dan aturan turunannya,” katanya. 

Selain itu, Sarman juga berharap Pemerintah dapat melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai kepentingan, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial, terkait draf UU tersebut yang terkesan lebih berpihak pada pengusaha.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Telah Pahami Isi UU Ciptaker, Warganet: Tolong Bela Kami sebagai Wakil Rakyat Bang

Menurutnya, UU Cipta Kerja mengakomodasi kepentingan bersama, termasuk masa depan pekerja/buruh.

Sehingga memiliki kesejahteraan yang lebih baik dengan peningkatan kompetensi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x