Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Cegah Unjuk Rasa , Pengamat Kepolisian: Justru Itu Akan Memicu Kehebohan
Karena itu, untuk meyakinkan pekerja dan masyarakat mengenai poin-poin penting UU Ciptaker, pemerintah perlu melakukan dialog yang intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama unsur ketenagakerjaan, seperti pekerja dan dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Ciptaker dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain di bawahnya, yang akan melibatkan pekerja dan dunia usaha.
“Untuk memastikan bahwa perlindungan yang diinginkan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa dirumuskan dengan baik bersama dengan stakeholder,” tutur Ida Fauziyah.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB