Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

- 7 Oktober 2020, 08:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

“Saya berharap teman-teman baca kembali RUU Cipta Kerja ini. saya mengajak teman-teman membuka kembali, melihat kembali dengan tenang RUU Cipta kerja ini. di sana tuntutan teman-teman kami akomodasi,” ujar Ida Fauziyah.

Dia menganggap bahwa aksi turun ke jalan yang kini dilakukan para pekerja tidak relevan, mengingat sudah diakomodirnya sebagian besar keinginan kaum pekerja.

Baca Juga: Balas Surat Terbuka Menaker Ida, Jumisih: Sejarah Kegelapan Dunia Kerja Akan Semakin Pekat Bu!

“Apa saja yang diatur, yang jadi tuntutan dari teman-teman buruh sudah kami akomodasi. Saya berharap ketika semua sudah akomodasi semaksimal mungkin, buruh turun ke jalan menjadi tidak relevan,” tutur Ida Fauziyah.

Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa prematur jika ada yang menyimpulkan kalau UU Cipta Kerja akan membuat pekerja rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida Fauziyah menilai, RUU Ciptaker justru ingin memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja atau buruh, utamanya perlindungan bagi mereka yang mengalami PHK, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Wawancarai 'Kurs Kosong', Warganet Ramai Beri Dukungan Najwa Shihab

Menurutnya, dalam rangka perlindungan kepada pekerja yang menghadapi PHK, RUU Ciptaker tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

Selain itu, UU tersebut tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

UU Ciptaker juga semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x