UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Pimpinan DPR: Cek Dulu Isinya atau Berurusan dengan Polisi

- 7 Oktober 2020, 14:04 WIB
Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Instagram/@azissyamsuddin.korpolkam

Hal lainnya, Azis Syamsuddin meminta juga agar masyarakat dapat secara bijak menggunakan media sosial karena bisa berakibat fatal jika salah dalam menggunakannya.

"Bijak menggunakan sosial media, jangan sampai kita justru berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik," kata Azis.

Seperti dijelaskannya terdapat kesalahan informasi yang saat ini beredar terkait berbagai poin seperti contohnya masalah pesangon yang dianggap telah hilang.

Baca Juga: Arus Deras Narasi Penolakan UU Cipta Kerja, Azis Syamsuddin Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks

"Poin-poin yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja seperti uang pesangon, UMP, UMK, dan HMSP yang dikabarkan dihilangkan, itu tidak benar atau informasi bohong," katanya.

Dalam penjelasannya, Azis Syamsuddin mengatakan uang pesangon ada dalam RUU Cipta Kerja dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1), 'dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima'.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) yang mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

Baca Juga: Demi Dapatkan Uang Asuransi Orang Tuanya, Pria Ini Tega Mutilasi Ayah dan Ibunya

Sementara, upah minimum tercantum dalam Bab IV 88 ayat (3), Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah