Jokowi Izinkan Impor Langsung Garam Industri, Susi Pudjiastuti: Punya Petani Lokal Tidak Dibeli

- 7 Oktober 2020, 15:20 WIB
Susi Pudjiastuti saat masih bertugas sebagai menteri.
Susi Pudjiastuti saat masih bertugas sebagai menteri. /Antara

Baca Juga: UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Pimpinan DPR: Cek Dulu Isinya atau Berurusan dengan Polisi

Dirinya menjelaskan bahwa sesungguhnya PP 9 Tahun 2018 telah menganulir UU Perlindungan Petani Garam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh karena itu, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap menentukan jumlah garam industri yang boleh diimpor.

"PP 9 Tahun 2018 telah menganulir UU perlindungan petani garam oleh KKP, di mana KKP seharusnya tetap menentukan jumlah garam industri yang boleh diimpor. Tanpa kontrol neraca produksi garam petani dan impor, kejadian 2019 garam petani tidak laku akan berlanjut terus sampai mereka mati," tulis Susi Pudjiastuti di Twitter pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Susi Pudjiastuti lalu menyoroti tentang kebijakan Jokowi yang mengizinkan industri untuk garam dan gula langsung.

Baca Juga: 18 Anggota DPR Terinfeksi Covid-19, Anies Baswedan: Sudah Saatnya Ditutup

Menurutnya, impor garam untuk industri tanpa kontrol, akan menyebabkan impor bocor ke pasar konsumsi, yang menyebabkan garam petani tidak ada yang beli.

"Impor garam industri tanpa kontrol dan jor joran, garam impor bocor ke pasar konsumsi, akhirnya garam petani tidak ada yang beli. Akhirnya mereka tidak bisa produksi lagi. Thn 2015, 2016, 2017 s.d awal 2018 sebelum ada PP 9 Tahun 2018 harga garam mencapai Rp2500 minimal Rp1500," tulis Susi Pudjiastuti dengan emotikon sedih.

Menurutnya, impor harus dibatasi dan tidak boleh dari 2.1 juta ton.

"Batasi impor, tidak boleh lebih dari 2.1 juta ton, setelah itu turunkan 5 s.d 10 persen tiap tahun impornya, 5 s.d 10 tahun swasembada," tulis Susi Pudjiastuti.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x