Gelar Demo di Depan 'Rumah' Jokowi, BEM SI Bawa Tiga Tuntutan

- 7 Oktober 2020, 21:59 WIB
Perwakilan BEM SI saat konferensi pers mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR.
Perwakilan BEM SI saat konferensi pers mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR. / akun Instagram @bem_si

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang disuarakan diantaranya.

1. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai amanat dan amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1946 alinea keempat, dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan. 

2. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara. 

3. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Saja Ditolak Buruh, Ida Fauziyah: Kita Sudah Beri Perlindungan Buruh PKWT

Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut bersuara mencabut Omnibus Law dan sudah membagi koordinator di setiap wilayah dari sabang sampai merauke.

Dan di akhir seruan BEM SI mengutip penggalan puisi dari Wiji Tukhul "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!" 

Dengan berbagai hastag #MosiTidakPercaya #CabutOmnibusLaw #JegalSampaiBatal ***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x