Gelar Demo di Depan 'Rumah' Jokowi, BEM SI Bawa Tiga Tuntutan

- 7 Oktober 2020, 21:59 WIB
Perwakilan BEM SI saat konferensi pers mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR.
Perwakilan BEM SI saat konferensi pers mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR. / akun Instagram @bem_si

PR BEKASI - Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 membuat mahasiswa, buruh dan berbagai elemen masyarakat marah. 

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Istana Negara, Jakarta.

Aksi ini menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kaya Akan Nutrisi bagi Tubuh, Berikut 5 Manfaat Jahe yang Harus Anda Rasakan

"Seruan untuk seluruh mahasiswa di Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk mengikuti aksi Nasional yang diadakan pada 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Rakyat," seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @bem_si pada 7 Oktober 2020. 

Pada 5 Oktober 2020 dianggap menjadi hari duka dan penghianatan sekaligus jadi simbol atas matinya hati nurani para Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rakyat Indonesia dengan disahkannya Omnibus Law menjadi sebuah undang-undang di tengah kondisi negeri yang sedang sakit. 

BEM Seluruh Indonesia menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia dan memiliki pandangan bahwa demokrasi telah mati.

Mosi tidak percaya itu disampaikan dalam sebuah surat yang sudah ditandatangani oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia pada 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Nikahi Saudaranya Sendiri dan Kabur, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 1.000 Cambukan

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang disuarakan diantaranya.

1. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal dalam mengelola negara sesuai amanat dan amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1946 alinea keempat, dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial di antara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan. 

2. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara. 

3. Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, yang dibuktikan dengan disahkannya berbagai RUU bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Saja Ditolak Buruh, Ida Fauziyah: Kita Sudah Beri Perlindungan Buruh PKWT

Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut bersuara mencabut Omnibus Law dan sudah membagi koordinator di setiap wilayah dari sabang sampai merauke.

Dan di akhir seruan BEM SI mengutip penggalan puisi dari Wiji Tukhul "Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!" 

Dengan berbagai hastag #MosiTidakPercaya #CabutOmnibusLaw #JegalSampaiBatal ***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x