Mustahil Gugat Omnibus ke Judicial Review, Haris Azhar: 3 Hakimnya DPR, 3 Hakimnya Ditunjuk Jokowi

- 8 Oktober 2020, 15:14 WIB
Haris Azhar sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube Najwa Shihab
Haris Azhar sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube Najwa Shihab /

"Hentikan perdebatan membawa UU Cipta Kerja Omnibus Law ini ke Judicial Review di MK, karena itu juga hampir mustahil, 3 hakimnya DPR, 3 hakimnya lagi ditunjuk oleh presiden, jadi enam orang mayoritas bakal akan membenarkan kepentingan Omnibus Law ini," tuturnya.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 8 Oktober 2020, Haris Azhar menjelaskan lebih lanjut maksud dari perkataannya tersebut.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Gejala Ringan dan Sedang di RSD Wisma Atlet Berkurang 42 Orang

"Yang ingin saya sampaikan begini, teruslah bergerak di jalanan lakukanlah judicial review di jalanan, masyarakat adat, buruh, dan anak muda yang sangat terancam dengan Omnibus Law ini harus bergerak, baru nanti tekanan itu bisa dikoneksikan lewat Judicial Review yang akan dilakukan di MK," ungkapnya.

Namun Haris Azhar juga menegaskan kepada masyarakat agar jangan salah paham terhadap pernyataannya.

"Jangan lakukan demo, unjuk rasa dllnya, namun langsung saja nanti ke MK, jangan menyimpulkan seperti itu, MK juga kursi penontonnya dikit, jadi tetap lakukan aksi kalian di jalanan,  buat masyarakat Indonesia harus maju terus," tutup Haris Azhar.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah