Ketua Baleg DPR Pastikan Korban Pertama UU Cipta Kerja Omnibus Law Adalah Para Birokrat

- 8 Oktober 2020, 16:27 WIB
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020.
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube/Najwa Shihab/

PR BEKASI - Acuhnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah pengesahan UU Cipta Kerja membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah selama ini aspirasi, harapan, dan keluh-kesah masyarakat tidak didengar?

Banyak anggapan bahwa DPR hanya berpura-pura tuli selama ini sampai pada akhirnya pengesahan dipercepat tanpa mementingkan kondisi yang masyarakat Indonesia hadapi saat ini?

Perlu diketahui, dalam pengesahan UU Cipta Kerja, pada Senin, 5 Oktober 2020, terdapat dua fraksi partai yang menolak, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Tampilkan Citra sebagai City of Rendang, Payakumbuh akan Gelar Festival Marandang

Tujuh fraksi lainnya yang menerima UU tersebut, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN.

Dalam acara Mata Najwa bertajuk, "Mereka-Reka Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Disahkan, Kita Bisa Apa?" Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas buka suara terkait pengesahan UU tersebut.

"Saya yakinkan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa justru karena kita kali ini membahas sebuah undang-undang yang urgensinya luar biasa, seluruh masukan itu pasti kami dengar," tuturnya.

Baca Juga: Penumpangnya Kena Razia Karena Tak Pakai Masker, Pengendara Ojol Ini Pamer Alat Kelamin ke Satpol PP

Dia memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa jika memang RUU Cipta Kerja ini menjadi bencana, korban pertamanya bukanlah buruh tetapi para birokrat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x