Ketua Baleg DPR Pastikan Korban Pertama UU Cipta Kerja Omnibus Law Adalah Para Birokrat

- 8 Oktober 2020, 16:27 WIB
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020.
Supratman Andi Agtas sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube/Najwa Shihab/

"Saya pastikan korban pertama Omnibus Law ini adalah para birokrat-birokrat yang selama ini menikmati kesenangan di dalam perijinan perusahaan, saya pastikan itu! dengan perijinan perusahaan yang kita buat di dalam omnibus law," ujarnya.

"Daerah-daerah, pembagian kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah sama sekali gak ada yang dihilangkan, semua kewenangan di dalam Omnibus Law dibingkai dalam negara kesatuan negara republik Indonesia," katanya.

Baca Juga: Jaga Imunitas di Tengah Pandemi Covid-19, Menpora Ajak Anak Muda Lakukan Senam Sundul Langit

Mantan Dirut Perusahaan Daerah Kota Palu percaya, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini akan menjadi batu loncatan bagi negara Indonesia.

"Saya yakin dan percaya, sejarah akan membuktikan bahwa apa yang kita lahirkan hari ini lewat Omnibus Law akan menjadi tonggak baru yang lebih baik di Indonesia," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 8 Oktober 2020.

Supratman juga menegaskan sekali lagi bahwa DPR masih peduli dengan suara dan tanggapan publik, oleh karena itu dianggapnya bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law ini adalah jalan yang terbaik saat ini.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah