Massa Sudah Banyak yang Berjatuhan, Politisi Demokrat: Pak Jokowi! Segeralah Pulang ke Jakarta

- 9 Oktober 2020, 07:15 WIB
Presiden Jokowi tiba di Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2020), untuk meninjau lumbung pangan dan membagikan Bantuan Presiden Produktif di wilayah tersebut. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am.
Presiden Jokowi tiba di Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2020), untuk meninjau lumbung pangan dan membagikan Bantuan Presiden Produktif di wilayah tersebut. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Kris/am. /

”Pak @jokowi, segeralah pulang ke Jakarta. Sikap Anda sebagai pemimpin dibutuhkan. Jangan biarkan Mahasiswa, anak-anak kita, dan massa buruh, berhadapan dan bentrok dengan aparat. Sudah jatuh korban di kedua belah pihak. Cuma Anda yang bisa mencegah jatuh korban lebih banyak,” tulis Rachland. 

Bukan hanya itu, Rachland juga mengunggah foto surat berkop Presiden RI tertanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga: Polisi Sebut Puluhan Remaja yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Depok Dijanjikan Uang

Di akun twitternya Rachland menulis, ”Tandatangannya ruwet ya?,”.

Walau Rachland hanya mengomentari tanda tangan Jokowi pada surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, namun terlihat jelas kalau surat itu berisi pesan presiden yang menyatakan agar Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja segera dibahas.

Surat tersebut juga berisi pesan agar Ketua DPR segera memprioritaskan RUU Cipta Kerja dalam Sidang DPR RI.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Gugus Tugas Covid-19, 9 Bioskop di Kota Bandung Dibuka Mulai Hari Ini

”Dengan ini kami menyampaikan, Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk segera dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” demikian paragraf pertama dalam foto surat yang diunggah Rachland Nashidik.

Seperti diketahui, surat bulan Februari itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin, 05 Oktober 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa ini, lantaran secara mendadak dimajukan tiga hari lebih awal, dari yang semula diagendakan pengesahannya dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendadak diubah ke hari Senin malam 05 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah