Menurut Airlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi bagi karyawan atas perubahan formula penghitungan pesangon.
Mulyanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI tersebut, menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.
Baca Juga: Masih Banyak Kejanggalan di Dalam UU Ciptaker, Fadli Zon Minta Jokowi Pikirkan Dikeluarkannya Perpu
Mulyanto juga meminta Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.
Dia pun mempertanyakan dasar argumen Airlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu.
"Faktanya, memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," tuturnya.
Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Tolak Omnibus Law Berpotensi Munculkan Klaster Baru dan Picu Lonjakan Covid-19
Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.
"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu." pungkasnya.***