Kabar Duka, Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Meninggal Terpapar COVID-19

- 9 Oktober 2020, 10:47 WIB
Anggota DPR F-Gerindra Soepriyanto meninggal akibat COVID-19.
Anggota DPR F-Gerindra Soepriyanto meninggal akibat COVID-19. /Dok PR/

PR BEKASI – Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Soepriyanto meninggal dunia pada Jumat. 9 Oktober 2020 pagi karena terinfeksi COVID-19.

Soepriyanto meninggal setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta.

"Benar, beliau wafat pagi tadi di RSPP, Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ramai Kabar Kominfo Akan Blokir Media Sosial, Warganet Sarankan Pakai VPN hingga Fitur Private DNS

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, Soepriyanto dirawat di RSPP, Jakarta setelah terpapar COVID-19 sejak sekitar akhir September.

Soepriyatno lahir di Surabaya, 19 Oktober 1996, dirinya melenggang ke DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Sebelum meninggal dunia, Soepriyanto diketahui menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Omnibus Law Cocok untuk Masa Depan Indonesia, BKPM: Bonus Demografi Usia Produktif pada Tahun 2035

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin telah mengkonfirmasi bahwa sejumlah anggota DPR RI telah terpapar COVID-19.

"Ya anggota ada 18 (terpapar COVID-19)," kata Azis Syamsuddin tanpa merinci siapa-siapa nama anggota tersebut.

Selain anggota DPR, diketahui sebanyak 22 staf ahli, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai juga dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Widi Mulia: Terima Kasih Doa dan Dukungannya

Menanggapi kasus tersebut, gedung DPR ditutup sementara untuk sterilisasi, Setelah 18 anggota dan puluhan staf terpapar virus corona.

Gedung Nusantara I DPR RI akan ditutup mulai Senin 12 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020 atau sekitar empat pekan.

"Berkaitan dengan sterilisasi ruang anggota dewan, tentu yang akan kita lockdown mulai Senin nanti adalah zonasi Nusantara I,” kata Setjen DPR RI, Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Beri Pandangan Soal Aksi Demonstrasi, Gus Baha: Bagi Sebagian Ulama Demo Anarkis yang Diharamkan

Hingga hari, penutupan gedung tiba pada Senin pekan depan, kawasan DPR setiap harinya bakal disemprot dengan desinfektan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul kasus COVID-19 yang melanda DPR RI.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Banner 3 Langkah Cegah Covid Juga Terpasang di Tenda Pleton Satgas TMMD Reguler Brebes

Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.

Penutupan gedung selama tiga hari ini diamanatkan Anies dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x