Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Perkembangan Penolakan Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 13:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan pemerintah terhadap situasi penolakan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan pemerintah terhadap situasi penolakan UU Cipta Kerja. /RRI/

PR BEKASI - Menanggapi situasi perkembangan penolakan UU Ciptaker dari sebagian masyarakat, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada, Kamis, 8 Oktober 2020 menyampaikan beberapa poin.

Dalam keterangan yang dilakukan melalui konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dipantau Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui live Instagram, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah mengajak agar seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting menanggapi situasi terkait Omnibus Law.

Baca Juga: Belum Buka Suara, Jokowi dan Ma’ruf Amin Dikabarkan Gelar Rapat Internal Bahas Omnibus Law

Poin pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, kemudahan dalam mendirikan usaha, pemberantasan korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati adanya kebebasan berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, damai menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Selanjut di poin ketiga, Mahfud mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pascabentrok Aksi Massa Tolak Omnibus Law

Hal tersebut diantaranya berupa pembakaran, penyerangan hingga melukai petugas, dan penjarahan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x