Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pascabentrok Aksi Massa Tolak Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 13:30 WIB
lustrasi: Pemblokiran media sosial dibantah Kominfo.
lustrasi: Pemblokiran media sosial dibantah Kominfo. /PIXABAY/geralt

PR BEKASI - Informasi yang beredar mengenai akan diblokirnya sejumlah media sosial setelah kerusuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate membantah kabar yang terlanjur beredar ke masyarakat tersebut mengenai pemblokiran media sosial.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," kata Johnny pada Jumat, 9 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Alasan Dukung Omnibus Law, Fahri Hamzah: Siapa yang Tidak Mau Lapangan Kerja Tercipta?

"Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.

Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, yang beredar di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Hari Unjuk Rasa Omnibus Law, Warganet Ungkap Adanya Insiden Sepatu Hilang

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x