Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pascabentrok Aksi Massa Tolak Omnibus Law

- 9 Oktober 2020, 13:30 WIB
lustrasi: Pemblokiran media sosial dibantah Kominfo.
lustrasi: Pemblokiran media sosial dibantah Kominfo. /PIXABAY/geralt

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Baca Juga: Sempat Coba Kelabui, TNI AL Berhasil Giring Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Natuna Utara

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," katanya.

Mengenai hoaks yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober.

Baca Juga: Kondisinya Berangsur Pulih, Donald Trump Diperbolehkan Tampil di Publik Mulai Besok

Dari 1.184 kasus hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus akan diajukan ke kepolisian.untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, diketahui beredar info mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo.

Informasi Ini pertama kali dibagikan di media sosial Twitter oleh akun bernama @PartaiSocmed pada Kamis malam.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x