Sebab hal itu termasuk dalam tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
Kemudian pada poin keempat, disebutkan tindakan merusak fasilitas umum, bangunan tertentu, penyerangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan bentuk tidak sensitif terhadap kondisi yang dialami rakyat yang saat ini berjuang melawan pandemi COVID-19 dan kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Ungkap Alasan Dukung Omnibus Law, Fahri Hamzah: Siapa yang Tidak Mau Lapangan Kerja Tercipta?
Pada poin kelima, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan menyebar ketakutan pada masyarakat. Hal ini dilakukan demi ketertiban umum dan keamanan.
Pada poin keenam, pemerintah menyarankan agar ketidakpuasan atas UU selain bisa dilakukan dengan cara demonstrasi yang tertib dan tidak melanggar hukum, maka dapat menempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.
Salah satu contohnya adalah menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan.
Baca Juga: Tiga Hari Unjuk Rasa Omnibus Law, Warganet Ungkap Adanya Insiden Sepatu Hilang
Selain itu ketidakpuasan atas UU juga bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
Pada poin ketujuh, pemerintah akan menyikapi dengan tegas terhadap semua pelaku maupun aktor yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal dengan memberlakukan proses hukum.***