Jika ditemukan kasus positif dari klaster restoran dan rumah makan, pihak Pemprov dapat dengan mudah melacak keberadaannya berbekal data pengunjung di buku tamu tersebut.
"Nama yang dicatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan bila ditemukan jejak kasus positif di tempat tersebut pada waktu yang sama. Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan," tulis rilis tersebut.
Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Kemenperin Genjot Produksi Garam Rakyat untuk Keperluan Industri Tanah Air
Berikut aturan lengkap restoran dan rumah makan:
1. Maksimal 50 persen kapasitas.