PSBB Transisi Jakarta Dimulai Lagi, Restoran Diizinkan Buka dengan Syarat Ketat

- 11 Oktober 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi.
Ilustrasi Kota Jakarta yang kembali menerapkan PSBB Transisi. /ANTARA

Jika ditemukan kasus positif dari klaster restoran dan rumah makan, pihak Pemprov dapat dengan mudah melacak keberadaannya berbekal data pengunjung di buku tamu tersebut.

"Nama yang dicatat akan dihubungi oleh Dinas Kesehatan bila ditemukan jejak kasus positif di tempat tersebut pada waktu yang sama. Pastikan nama yang dicatat dapat dihubungi dengan mudah dan memiliki kontak seluruh anggota rombongan agar dapat dilacak oleh Dinas Kesehatan bila diperlukan," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Jalankan Perintah Jokowi, Kemenperin Genjot Produksi Garam Rakyat untuk Keperluan Industri Tanah Air

Berikut aturan lengkap restoran dan rumah makan:

1. Maksimal 50 persen kapasitas.

2. Jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. 

3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai). 

4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. 

5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga: ‘Misteri Minggu Pagi’, Lagu Terbaru Sal Priadi yang Hadirkan Sisi Jenaka dalam Liriknya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah