Cegah Intimidasi Saat Meliput Demonstrasi, Polri Siapkan Rompi Khusus bagi Jurnalis

- 12 Oktober 2020, 22:16 WIB
Aksi solidaritas puluhan wartawan Sukabumi.
Aksi solidaritas puluhan wartawan Sukabumi. /Literasi News/Angga

Baca Juga: Sumbang Lebih dari 1.000 Kasus, Bodebek dan 9 Wilayah Jadi Prioritas Penanganan COVID-19 Jokowi 

Menurut Dedi, dalam pengamanan setiap aksi demo, tiap personel diperintahkan agar memberikan perlindungan kepada para jurnalis.

Hal ini agar kerja sama antara kepolisian dan jurnalis dapat berjalan dengan baik.

"Ini merupakan bentuk kerja sama dan perlindungan terhadap rekan media," tutur Dedi.

Sebagai informasi, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat ada tujuh orang jurnalis yang diduga mengalami kekerasan dari polisi saat meliput aksi tolak UU Cipta Kerja, di Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Pekan Kedua Oktober, Telur Ayam, Cabe Merah, dan Bawang Putih di Jawa Barat Alami Kenaikan 

Salah satunya adalah jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin, yang mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika ia meliput demonstran yang ditangkap dan dipukul di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Saat itu, Tohirin tak memotret atau merekam perlakuan itu.

Namun polisi tak percaya kesaksiannya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi lalu marah saat melihat foto aparat memiting demonstran, akibatnya gawai yang ia gunakan sebagai alat liputan dibanting sampai hancur hingga otomatis seluruh data liputannya turut rusak.

Contoh kedua adalah wartawan Suara.com, Peter Rotti, yang meliput di sekitar Jalan MH Thamrin.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah