Tangkapan Layar Percakapan Grup WhatsApp Jadi Bukti Kuat Polri dalam Menangkap Pegiat KAMI

- 13 Oktober 2020, 21:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

Baca Juga: Meneteskan Air Mata saat Pidato, Kim Jong Un dikabarkan Tertekan karena Gagal Menangani Covid-19

Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x