Baca Juga: Meneteskan Air Mata saat Pidato, Kim Jong Un dikabarkan Tertekan karena Gagal Menangani Covid-19
Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.***