Tangkapan Layar Percakapan Grup WhatsApp Jadi Bukti Kuat Polri dalam Menangkap Pegiat KAMI

- 13 Oktober 2020, 21:18 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

Dia pun belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para pegiat KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: Dukung Jokowi Lakukan Perubahan, Denny Siregar: Mental Jajahan Harus Segera Direvolusi

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan," kata Awi.

Karopenmas pun memastikan bahwa pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat.

"Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA)," tutur Awi.

Baca Juga: Beri Sambutan di Hari Nabi Kongzi, Ma'ruf Amin Ungkap Alasan Agama Lebih Baik dari Militer

Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan secara detail hal tersebut.

"Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal)," papar Awi.

Sebelumnya, ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x