Baru Cetak Naskah Final UU Omnibus Law, Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu?

- 14 Oktober 2020, 10:33 WIB
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official /

PR BEKASI - Seperti yang telah diketahui kemarin, melalui konferensi pers yang diunggah di kanak YouTube DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.

Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Dikeroyok Hingga Ditendang ke Gorong-gorong, Maling di Masjid Buat Kesal Warga Tangsel

Berkaitan dengan hal tersebut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa dirinya baru saja mencetak naskah UU Omnibus Law 812 halaman tersebut.

"Saya baru menerima naskah UU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui satu pdf file dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22.21 WIB, saya ingat bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law," ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa sebagai anggota DPR, Fadli Zon tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu?, karena tidak berada di Baleg DPR dan juga kita tidak pernah dibagikan satu helai pun naskah tersebut. 

Baca Juga: Kalah Saing, Yahoo Groups Resmi Menutup Semua Layanan Pada 15 Desember 2020

Sehingga anggota DPR pada umumnya yang dia tahu, mereka tidak mengetahui apa yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x