Fadli Zon yakin bahwa Omnibus Law ini harus dikaji betul mana yang sesungguhnya merupakan hasil dari rapat paripurna tanggal 5 Oktober, supaya bisa dibandingkan dengan yang menjadi kemudian naskah yang dianggap final yang dibagikan oleh DPR setelah tanggal 12 Oktober ini.
"Jadi sebuah Undang-Undang kan untuk masyarakat, bahwa Undang-Undang ini merugikan kepentingan mereka, baik kalangan buruh, kalangan tani, unit pendidikan dan juga lingkungan hidup," tuturnya.