Baru Cetak Naskah Final UU Omnibus Law, Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu?

- 14 Oktober 2020, 10:33 WIB
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official
Fadli Zon yang baru saja mencetak RUU RI tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). /Tangkapan Layar YouTube Fadli Zon Official /

 

"(Sambil menunjukkan naskahnya) Nah ini adalah rancangan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), ini saya cetak sendiri, 812 halaman dan ini sedang saya baca," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official. 

"Namun saya tidak bisa membandingkan karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober, lazimnya adalah, anggota DPR sebelum memutuskan RUU itu sudah dibagikan naskahnya, print out atau paling tidak pdf filenya, tetapi ini tidak ada," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Tetap Lakukan 3M, Kembali Beredar Uang Kertas Jadi Tempat Berkembang Biak Efektif Covid-19

Fadli Zon juga mengatakan bahwa pada waktu itu, rapat Paripurna berlangsung dengan cara dadakan, dirinya baru mengetahui kurang lebih 15 menit sebelum rapat itu dimulai, padahal seharusnya memang rapat itu pada tanggal 8 Oktober, tapi ada 3 hari pemajuan rapat Paripurna.

"Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law, karena RUU ini dibahas tentu oleh Panja di Baleg dan kemudian harusnya dilaporkan dan memang dilaporkan tetapi kita tidak pernah menerima hasil yang telah diputuskan itu," tuturnya.

Oleh karena itu menurutnya, memang memerlukan waktu untuk melihat dari sisi substansi.

Baca Juga: Keluarkan Maklumat, Dewan Pers Minta Polisi Lepas Wartawan yang Masih Ditahan

"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan-kelemahannya, karena itu tadi terlampau terburu-buru dan tergesa-gesa, " ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x