Bappenas Ingatkan Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan dalam Pembukaan Destinasi Wisata

- 14 Oktober 2020, 17:07 WIB
Candi Borobudur.
Candi Borobudur. /Kemenparekraf

PR BEKASI – Rencana pembukaan kembali destinasi wisata di masa pandemi COVID-19 sekarang harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

Hali ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko.

Dia mengingatkan pada operator destinasi wisata dan masyarakat untuk harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Baca Juga: Topang Keruntuhan Sektor Pariwisata, Pemerintah Salurkan Dana 3 Triliun

"Di masa pandemi ini harus tetap produktif dengan catatan aman COVID-19," kata Subandi dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020, dikuti Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengatakan penerapan protokol tersebut harus diiringi dengan kesadaran dan kepatuhan turis, masyarakat lokal, hingga pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk itu, terkait rencana pembukaan kembali kawasan wisata Borobudur, ia mengharapkan adanya peran pemerintah daerah maupun swasta untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dalam situasi saat ini.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis, 15 Oktober 2020, Layanan Samsat Keliling Akan Buka 14 Lokasi di Jakarta

"Perlu peningkatan kapasitas pelayanan rujukan di sekitar kawasan wisata Borobudur serta perluasan tracing, testing, dan treatment COVID-19 dengan pelibatan sektor swasta," katanya.

Subandi menambahkan reformasi sistem kesehatan sebagai prioritas pembangunan kesehatan yang mencakup delapan area juga harus diselaraskan dengan rencana pembangunan kesehatan daerah.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan reaktivasi pasar wisatawan domestik dengan membuka kembali beberapa destinasi pariwisata super prioritas.

Baca Juga: Kabar Gembira, 20 Persen Warga Bekasi Akan Dapat Vaksin Covid-19 Bulan Depan

Destinasi pariwisata tersebut meliputi beberapa tempat seperti Candi Borobudur, Yogyakarta, dan Candi Prambanan.

Pemerintah juga telah menyiapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur, Yogyakarta, dan Prambanan.

Hal ini akan dijadikan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pariwisata terpadu di Borobudur dan sekitarnya.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Pilkada 2020, Komisioner KPU Sebutkan 13 Benda yang Wajib Ada di Setiap TPS

Rencana induk ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan dan infrastruktur dasar pariwisata, meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dari pembangunan pariwisata, dan mendorong kualitas investasi pemerintah dan swasta di tiga tempat tersebut.

Rencana induk itu meliputi pengaturan tata ruang, peningkatan aksesibilitas menuju tempat wisata, pengemasan baru dalam penyelenggaraan kegiatan, peningkatan promosi pariwisata, penyiapan SDM pariwisata, pelestarian SDA, pengembangan sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan rencana induk ini juga telah disesuaikan dengan fokus pembangunan pariwisata sesuai arahan Presiden dan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Polri Sebut Isi WhatsApp Aktivis KAMI Ngeri, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Ponsel Tokoh KAMI Diretas

Fokus pembangunan pariwisata itu adalah pengembangan quality tourism untuk peningkatan penghasilan masyarakat, devisa, pengeluaran rata-rata per hari per pengunjung, kualitas dan jumlah lapangan kerja baru yang pariwisata, serta mendorong kesejahteraan masyarakat lokal.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah