KPAI Minta Aparat Penegak Hukum Usut Eksploitasi Anak Dalam Demo UU Cipta Kerja

- 15 Oktober 2020, 19:51 WIB
Ilustrasi pelajar dan anak sekolah yang dibawa petugas saat hendak ikut demonstrasi menolak UU Ciptaker.
Ilustrasi pelajar dan anak sekolah yang dibawa petugas saat hendak ikut demonstrasi menolak UU Ciptaker. /Norjani/

PR BEKASI - Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu selain dilakukan oleh buruh dan mahasiswa, juga dihadiri oleh para pelajar.

Dari temuan kepolisian di lapangan saat mengamankan para pelajar yang ikut berunjuk rasa dihadiri mulai dari pelajar tingkat atas (SMA/K) hingga tingkat dasar (SD).

Berdasarkan fakta tersebut, Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra meminta aparat penegak hukum agar memproses orang dewasa yang menjadi dalang dari indikasi adanya eksploitasi pada anak.

Baca Juga: Ketika dr. Tirta Bercerita, Mengaku Alami Tragedi Mei 98 di Solo hingga Pernah Jadi Atheis

"Hal ini penting untuk menjawab dugaan terdapat eksploitasi anak dalam aksi demonstrasi tersebut," kata Jasra seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2020.

Terhadap kejadian ini diharapkan agar orang tua serta masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan di lingkungan sekitar ada temuan keterlibatan anak pada aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan.

Dalam pengawasan KPAI terhadap keterlibatan anak ini, ditemukan banyaknya anak terlibat yang ditangkap penegak hukum dan diproses oleh Kepolisian.

Baca Juga: Upaya Cegah Berita Hoaks, Facebook Larang Iklan Anti Vaksin COVID-19

"Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," katanya.

Atas kasus ini, KPAI melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Forum Anak Nasional, hingga Komisi Perlindungan Anak Daerah.

hasil rapat koordinasi menyepakati seputar aspek pencegahan, penanganan, dan perlindungan khusus pada anak yang terlibat aksi unjuk rasa UU Ciptaker.
Semementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak dalam berpendapat, namun hal itu harus dilakukan dengan aman, nyaman, dan tidak berisiko terhadap keselamatan anak.

Baca Juga: Pengajian dan Malam Bainai Sudah, Nikita Willy Akan Gelar Pernikahan dengan Indra Priawan Besok

"Kami menyayangkan pihak-pihak yang permisif, apalagi diduga menggerakkan anak-anak untuk berdemonstrasi karena demonstrasi adalah mekanisme yang kurang aman bagi anak," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x