"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
Mengenai jumlah personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk memberikan data yang tepat untuk diketahui publik.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam, ya," kata Awi.
Baca Juga: Isu LGBT di Tubuh TNI-Polri Terkuak, Pengamat Minta Seleksi Diperketat dengan Tes Orientasi Seksual
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri agar bersikap transparan dan promoter untuk menjelaskan terkait informasi penahanan Brigjen E di Propam berkaitan dengan dugaan kasus LGBT.
"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya, kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta.***