Indonesia Impor Vaksin Covid-19 dari 3 Produsen Tiongkok, MUI Belum Bisa Pastikan Kehalalannya

- 20 Oktober 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Pixabay

Dia menjelaskan, hingga kini MUI masih menunggu hasil laporan yang diberikan timnya yang berangkat ke Tiongkok bersama pihak pemerintah Indonesia, untuk meninjau secara langsung proses produksi vaksin tersebut.

Dirinya mengungkapkan, jika hasil penelitian halal atau tidaknya vaksin itu telah keluar, nantinya laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI sebagai dasar pertimbangan syarat dan acuan bagi industri vaksin di Indonesia untuk memproduksi vaksin Covid-19 secara mandiri.

Baca Juga: Lima Orang Bernama 'Tuhan' Masuk dalam DPT Pilkada Jember 2020

"Hasilnya akan di bawa dan dirapatkan kemudian hasilnya akan disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Muti.

"Kita masih menunggu hasil dari tim, setelah hasilnya keluar kemudian bisa ditimbang dan dinilai apakah memang semua persyaratan bisa diikuti dengan baik dari industri vaksin," katanya lagi.

Muti menjabarkan bahwa untuk memastikan vaksin Covid-19 aman dan terbebas dari zat-zat yang mengandung unsur kategori haram, perlu dilakukan pengujian sertifikasi halal.

Baca Juga: Mengaku Sulit Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Minta Pemkot Tangsel Perbanyak CCTV

Dia menjabarkan, setidaknya terdapat tiga syarat penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal vaksin Covid-19.

Pertama, traceability atau ketertelusuran, yakni dalam proses persyaratan ini bertujuan untuk mengetahui produk yang dihasilkan menggunakan bahan-bahan yang halal atau tidak.

Kedua, harus ada jaminan kehalalan atau sistem jaminan halal. Contohnya, merinci secara detail penggunaan bahan vaksin yang halal dalam proses produksinya, dan menggunakan fasilitas halal atau tidak.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x